Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap hasil investigasi internal terhadap kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

IPW menyebut bahwa Brigadir Satu (Briptu) Nopryansah Yosua Hutabarat atau Briptu J dan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E, merupakan anggota satgassus (satuan tugas khusus).

"Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (Kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap sebagai Kadiv Propam Polri," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada VOI, Senin, 1 Agustus.

Sugeng menjelaskan, Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, sambungnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan. Laporan pertama dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedangkan laporan kedua dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan, dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Agar satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus dilakukan okeh Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," paparnya.

IPW pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.

Menurut IPW, saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.

Seperti diketahui, peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri berada di Tim Satgassus Polri.

Dalam hal ini, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Sebab, sambung Sugeng, dalam kejadian ini Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.

Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik," tegas Sugeng.

IPW menilai, kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Kapolri berkewajiban menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat.