Bagikan:

JAKARTA - Kubu I Wayan Suparta mengadu ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur di balik kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung, Bali.

Dalam pengaduan itu, Polres Klungkung diduga melanggar aturan dari mulai proses penangkapan hingga penyiksaan.

"Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024 yang lalu," ujar kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.

Untuk pelanggaran pertama terjadi ketika proses penangkapan terhadap I Wayan Suparta. Di mana, Polres Klungkung diklaim tak memiliki surat tugas.

Kemudian, pelanggaran terkait penyitaan lima kendaraan milik I Wayan Suparta. Dikatakan Yahya, bila penyidik tak mengantongi surat izin penyitaan dari Pengadilan setempat.

"Namun, dalam proses penyitaan barang tersebut juga kembali tidak disertai oleh surat izin oleh pengadilan setempat begitu. Sehingga kami melihat telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai atau tata cara prosedur penyitaan barang bukti," sebutnya.

Tak hanya itu, I Wayan Suparta juga mengadukan tindak penyiksaan yang dialaminya ketika proses penangkapan.

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Klungkung, I Wayan Suparta mengalami luka hingga salah satu telinganya rusak permanen.

"Terlebih juga dalam proses penangkapan tersebut klien kami mendapatkan tindak penyiksaan yg menyebabkan dirinya luka luka. Lalu juga gendang telinga bagian kiri korban rusak permanen," sebutnya.

Akan tetapi, pengaduan itu belum diterima secara resmi. Sebab, pihak Propam Polri meminta agar beberapa dokumen dilengkapi terlebih dulu.

"Saat ini laporan kami tadi sudah mengirimkan surat tersebut ke Propam. Namun laporan kami untuk sementara ditahan dulu karena harus melengkapi beberapa dokumen yang perlu mereka pelajari," kata Yahya.

Sebelumnya, 10 anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS (47) diperiksa Propam Polda Bali.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Selain diperiksa Propam, 10 anggota Polres Klungkung tersebut akan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.

"Sementara seusai dengan laporannya kan ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa, 9 Juli.