Bagikan:

PALEMBANG - Keluarga seorang tahanan yang tewas di Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Sumatera Selatan melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel, terkait dugaan penganiayaan oleh aparat polres.

Penasihat hukum keluarga korban David Sanaki menyebut tahanan yang tewas yakni Ari Putra (28 tahun) warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Ari dilaporkan tewas pada Selasa (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam seusai ditangkap oleh aparat Polres Empat Lawang yang belakangan diketahui terkait kasus dugaan percobaan asusila.

Atas hal itu pihak keluarga memiliki cukup alat bukti dan saksi untuk membuktikan Ari Putra itu menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum aparat Polres Empat Lawang hingga dinyatakan tewas.

“Kasus ini sudah diterima Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, pada Rabu (29/6). Kami memiliki cukup bukti dan saksi untuk membuktikan dugaan tewasnya Ari itu karena pembunuhan oleh oknum polisi Polres Empat Lawang, yang dilaporkan sementara ini sebanyak 11 orang, terduga pelaku utamanya sekitar tiga orang oknum polisi,” kata dia dilansir Antara, Kamis, 30 Juni.

Menurutnya, berdasarkan hasil visum rumah sakit di Empat Lawang yang diterima keluarga korban menemukan bahwa Ari tewas mengenaskan dengan luka pukulan benda tumpul dan luka bakar pada bagian telinga, kepala, dada dan kaki.

“Telinga mengeluarkan darah, kaki dan rambut dibakar, dinecis. Semua itu terlampir dalam berkas yang sudah diterima Yanduan Bid Propam Polda Sumsel,” kata dia, pada laporan tersebut sudah dilengkapi keterangan saksi yakni Bayu Anggara (21 tahun), selaku rekan korban yang juga diduga disiksa oknum polisi saat diamankan ke Markas Polres Empat Lawang.

Saksi sekaligus korban Bayu Anggara mengaku, mereka dianiaya secara terpisah di ruang pemeriksaan Polres Empat Lawang, masing-masing sebanyak lima anggota polisi yang memukuli dirinya dan korban Ari dianiaya sekitar enam orang polisi.

“Kejadiannya di ruangan pemeriksaan bukan di ruangan sel tahanan. Tidak ada interogasi apapun, ketika sampai di sana kami langsung dibawa ke ruang terpisah dan dianiaya. Lalu saya ditemukan satu ruangan dengan Ari, saya lihat kakinya dipukul dengan senjata laras panjang oleh anggota polisi hingga pingsan, begitupun dengan saya dipukul hingga memar dan rambut saya dibakar mereka,” kata Ari yang berprofesi petani jagung ini.

Sementara itu, Ayah korban, Irsan mengaku, dirinya tidak tahu perbuatan apa yang disangkakan kepada anaknya tersebut karena sampai saat ini keluarga belum pernah menerima surat laporan penangkapan Ari dari Polisi Empat Lawang.

Hingga pada Rabu (22/6) pagi Irsan dan keluarga menerima laporan kalau putranya sudah tewas secara tragis di Markas Polres Empat Lawang meski sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.

“Anak saya itu diculik polisi di tengah jalan karena tidak ada surat laporan penangkapannya. Hingga saya dapat kabar Ari meninggal dunia itu pun dari orang lain bukan polisi Rabu pagi. Saya melihat langsung saat memandikan jenazah, banyak sekali luka. Rahang pecah, lehernya patah, rambutnya dibakar dengan korek api, kaki dinecis dipukul benda tumpul,” kata dia.

Dia berharap laporan dugaan penganiayaan tersebut bisa diproses oleh Bid Propam Polda Sumsel untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang sudah menewaskan anaknya.

“Salah anak saya ini apa ? sampai ia harus meninggal dunia seperti ini pak, tolong kami. Beri hukuman yang setimpal dengan oknum polisi itu, seadil-adilnya,” kata dia.

Aparat Polda Sumsel sudah menindaklanjuti kasus tewasnya tahanan di Polres Empat Lawang dengan mengerahkan tim Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan setempat, pada Selasa (28/6).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, sementara dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan tewasnya Ari Putra itu dikarenakan perkelahian antartahanan bukan akibat dianiaya oknum polisi, sebagaimana informasi yang beredar.

“Hasilnya perlu kami sampaikan bahwa benar ada tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang, itu bukan karena dianiaya anggota (polisi), tapi akibat perkelahian antartahanan,” kata dia.

Proses pemeriksaan itu bakal berlanjut, bila terbukti ada kelalaian oleh aparat kepolisian yang bertugas saat kejadian maka diberlakukan sanksi merujuk pada SOP penjagaan tahanan.

Atau dapat disangkakan melanggar aturan sebagaimana Pasal 5 huruf (a) PP nomor 2 tahun 2003 atau pasal 12 huruf (e) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri terkait etika kemasyarakatan anggota Polri.

“Pasti ada sanksi atau hukumannya,” katanya.