Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membantah informasi seorang terduga pemilik kebun tanaman ganja di Kabupaten Empat Lawang ditembak hingga tewas, lalu jasadnya dibuang ke jurang oleh personel polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan, terduga pemilik kebun ganja yang diketahui berinisial RI, kabur setelah sempat ditangkap polisi dalam operasi penyergapan.

Hal tersebut didapatkan berdasarkan laporan resmi dari personel Polres Empat Lawang kepada Kapolda Sumsel Irjen Albertus R Wibowo.

Kapolda telah menginstruksikan untuk menyelidiki kebenaran atas peristiwa tersebut dengan mengirimkan tim ke Kabupaten Empat Lawang, sebab patut diduga ada kelalaian personel dalam melaksanakan operasi hingga terduga pelaku kabur.

“Tim sudah berangkat ke sana (Empat Lawang, Red) hari ini atas instruksi Kapolda langsung untuk memback-up polres dalam mengejar pelaku, RI, lengkap dengan alat SAR dan anjing pelacak K-9. Sekaligus audit investigasi internal kalau memang ternyata ada kekeliruan/kelalaian dari personel, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan berlaku di institusi Polri,” kata Supriadi dilansir ANTARA, Jumat, 6 Januari.

Dia menjelaskan, awalnya Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya keberadaan kebun tanaman ganja di Desa Batul Junggul, Muara Pinang.

Penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan tersebut akhirnya membuahkan hasil, polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud itu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

Kemudian, sebanyak 30 orang personel dari Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Empat Lawang melaksanakan penyergapan ke lokasi tersebut pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.

“Setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka menemukan kebun ganja di antara tanaman kopi,” ujarnya pula.

Saat kedatangan polisi tersebut disambut oleh RI, selaku terduga pemilik kebun yang keluar dari pondoknya seraya membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, polisi dengan responsif lebih dulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan RI hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap.

“Luka tembakan itu tidaklah parah, lalu polisi memborgol tangan RI menggunakan borgol plastik, dan ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan lima orang polisi bersama dua orang petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lainnya melakukan penyisiran kebun,” kata dia.

Dari Polres Empat Lawang melaporkan kebun tersebut memiliki luas mencapai 1 hektare, dan ditanami sebanyak 500 batang pohon ganja siap panen yang semuanya langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Namun, menurut dia, pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi sedang melakukan pemusnahan ganja, mereka mendengar teriakan dari petugas Satpol PP desa berinisial C bahwa pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.

“Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, dan sampai saat ini masih dalam buruan. Polisi di lapangan kurang memantau pelaku, sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter. Perkembangannya akan segera kami sampaikan, tapi yang jelas pelaku tidak ditembak hingga tewas apalagi jasadnya dibuang,” katanya.

Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti beberapa sampel pohon ganja, dua botol plastik berisikan bubuk putih, tiga pucuk senapan angin beserta beberapa butir peluru tembaga senapang angin.