Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan masih memburu seorang tersangka berinisial (BUD) pemilik dua hektare ladang ganja di daerah itu.

 Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra mengatakan berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat, membuatnya berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektare di wilayahnya.

Ia mengajak timnya di Satuan Narkoba dan  Ditnarkoba Polda Sumsel  berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai di lokasi. Setiba di lokasi pihaknya melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja.

"Kami langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut dan seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil ditangkap, sementara BUD dinyatakan DPO," terangnya dilansir ANTARA, Jumat, 2 Februari.

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody mengaku memutuskan untuk memimpin langsung timnya melakukan pengungkapan pada Selasa 30 Januari.

Usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta dukungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 meter pada lahan seluas dua hektare dan - paket sabu-sabu beserta alat isap (bong) dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti,” katanya. 

Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” katanya.

 “Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegasnya.