Bagikan:

EMPAT LAWANG - Keluarga yang melakukan pembudidayaan tanaman ganja seluas 1,5 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berstatus sebagai tersangka dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Wakapolres Kabupaten Empat Lawang Kompol Hendri mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Keduanya adalah HS (37) dan BT (17) selaku ayah dan anak warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikam Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas pembudidayaan tanaman ganja yang ditanam di antara kebun kopi di wilayah perbukitan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi.

Dari informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan lokasi berikut identitas tersangka.

Pada Jumat, 29 Oktober pagi, tim gabungan reserse kriminal dan narkoba berangkat ke lokasi tersebut lalu menemukan kedua tersangka tengah meladang.

Di antara tanaman kopi tim menemukan sebanyak 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain yang masih berada di media tanam.

Tersangka beserta barang bukti tanaman ganja dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

“Sebelumnya pernah panen lalu ganja itu dijual ke seseorang di Bengkulu senilai Rp1,5 juta per kilogramnya. Itu masih kami dalami,” katanya.