KLUNGKUNG - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Klungkung, Bali, Sang Putu Surata (59) ditangkap polisi. Surata mencabuli siswi SD berusia 9 tahun.
"Motifnya (pelaku) khilaf. Dan memang dia betul ada hubungan pacaran sama ibu (korban)," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin, 17 Mei.
Kejadian ini terjadi di indekos ibu korban di Klungkung pada 29 Maret.
Pelaku meminta korban tak melaporkan ke ibunya soal pencabulan. Tapi akhirnya korban tetap mengadukan kekerasan seksual yang dialami.
BACA JUGA:
Pelaku oknum PNS ini diketahui memiliki istri dan menjalin hubungan dengan ibu korban.
Dari laporan yang diterima, polisi mencari keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu, 12 Mei di Klungkung.
Pelaku dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.