4 Orang Jadi Tersangka Kasus Video Siswi Mandi di Klungkung Bali
FOTO: Humas Polres Klungkung Bali

Bagikan:

KLUNGKUNG - Polres Klungkung, Bali menetapkan 4 orang tersangka penyebaran video siswi SMA yang sedang mandi.

Para tersangka berinisial MSW (19), AEA (19), KCG (16) dan GK (16). “Keempat pelaku sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Klungkung,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat, 17 Juni.

Kasus tersebarnya video ini berawal dari mantan pacar korban alias pelaku berinisial MSW yang melakukan panggilan video call saat korban akan mandi.

Tapi ternyata pelaku merekam korban yang sedang mandi hingga video ini tersebar.

"Motifnya, kalau pelaku untuk menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi dia.  Pelaku membuat videonya dengan mode rekam layar. Pelaku (dulunya) berpacaran dengan korban," kata Iptu Arung.

Video ini bisa tersebar saat teman MSW, berinisial KCG membuka galeri handphone. Video itu langsung dikirimkan ke handphonenya dengan maksud melapor ke orang tua korban.

Sebelum niat itu tersampaikan, pelaku KCG bertemu temannya berinisial AEA. Setelah menceritakan soal video, KCG malah mengirimkan video ke AEA.

Hal yang sama juga terjadi saat AEA bertemu pelaku GK. GK meminta AEA mengirimkan video tersebut.

"Sehingga, sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten Klungkung," kata Iptu Arung.

Orang tua korban yang tahu kejadian ini langsung melapor ke polisi. Para pelaku pun ditangkap.

Ada dua orang pelaku yang tidak ditahan karena di bawah umur. Polisi menyebut kasus dengan tersangka di bawah umur akan dilakukan diversi.

"Pelaku di bawah umur dua orang. Untuk mereka (pelaku di bawah umur) kami akan menempuh diversi atau masuk di sistem peradilan anak," ujarnya.