Bagikan:

KLUNGKUNG - Pria bernama Trisni Yuono alias Sutrisno (41) ditangkap tim Polres Klungkung Bali. Sutrisno menyetubuhi anak angkatnya hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menerangkan, pelaku menyetubuhi korban lebih dari 3 kali.

“Itu dari pengakuan dari tersangka, mereka tinggal bareng. Dia tinggal bareng jadi anak angkat," kata AKP Ario Seno, Kamis, 2 September.

Perbuatan bejat itu dilakukan pada Januari-Februari 2021. Terungkapnya kasus ini setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat ditanya, korban mengaku dihamili bapak angkatnya. 

Dari laporan yang diterima, Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

"(Kabur) karena dia tahu (ibu korban) mau melaporkan. Makanya, kita selidiki lama, seminggu baru terungkap orangnya," imbuh AKP Ario Seno.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.