BENGKULU - Polisi menangkap seorang tersangka persetubuhan dalam satu keluarga atau sedarah yang terjadi di Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, tersangka dalam kasus ini KG (21), warga salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. Sedangkan korbannya adiknya sendiri yang masih berumur 17 tahun.
"Tersangka sudah diamankan oleh petugas Polsek Bermani Ulu dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia di Rejang Lebong, Selasa 19 Maret, disitat Antara.
Persetubuhan sedarah ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, kemudian kasusnya dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2024 setelah korban hamil dan mengalami keguguran.
Peristiwa itu sendiri terungkap, kata Sinar, ketika korbannya mengalami keguguran.
Menurut Sinar, berdasarkan keterangan korban mengaku disetubuhi kakak laki-lakinya di pondok di tengah kebun milik orang tuanya sebelum bulan puasa.
Polsek Bermani Ulu tak lama langsung mengamankan tersangka KG.
BACA JUGA:
Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kabupaten Rejang Lebong Diana menambahkan, kasus KG setubuhi adik kandungnya ini sudah terjadi sejak tahun 2020.
Dia mengatakan, korban persetubuhan sedarah ini sudah tiga kali hamil. Korban melahirkan satu anak dan dua kali mengalami keguguran.
"Baru terungkap setelah korban kembali hamil dan belum lama ini kembali keguguran. Setelah kami lakukan pendampingan dan konseling dengan korban, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah kakak kandung sendiri," ujar Diana.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka KG dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.