JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memfasilitasi tes DNA dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Akan dilakukan tes DNA yang difasilitasi Kementerian PPPA dan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-perundangan, termasuk jika diperlukan dengan menggunakan hukum adat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, dikutip dari ANTARA, Kamis 18 April.
Nahar mengatakan tes DNA ini penting dilakukan karena dalam kasus ini ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku.
"Untuk membuktikan LP (Laporan Polisi) pertama dengan terduga tetangganya, dibutuhkan tes DNA," kata Nahar.
Dalam kasus ini, lanjutnya, tetangga korban tersebut masih berstatus sebagai terlapor. Sementara dalam laporan kedua, tersangkanya adalah kakak kandung korban yang saat ini telah ditahan polisi.
BACA JUGA:
Sebelumnya terungkap kasus pemerkosaan dan hubungan sedarah kakak yang berinisial K (21) dan adik R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Diduga sang kakak memerkosa adiknya sejak 2021. Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan, yang dua diantaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.