Bagikan:

BULELENG - Pelaku pencabulan siswi SMP berusia 14 tahun di Buleleeng, Bali, ditangkap polisi. Pelaku berinisial IWS (49) sudah berkali-kali menyetubuhi korban hingga korban saat ini hamil 2 bulan.

"Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulangkali mengakibatkan korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan dua bulan kandungan. Namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali AKP Gede Sumarjaya, Senin, 26 September.

Kasus pencabulan terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena anaknya pergi tanpa izin. Korban rupanya dijemput pelaku dan dibawa ke sejumlah wilayah dan disetubuhi.

Pelaku kemudian ditangkap polisi. Pelaku saat diinterogasi mengaku menyetubuhi korban.

"Walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suka sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur. Maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Sumarjaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal  81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider  asal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.