Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap seorang penjual sayur berinisial GP (31) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. GP ditangkap atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan kepada anak tirinya, WRM (17).

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Maret. Dalam pengakuannya, dia mengaku sudah setubuhi anak tirinya sejak 2016.

"Kita lakukan penyidikan dan penangkapan kepada tersangka, dan kita lakukan visum terhadap korban dari hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan, " Kata Harun kepada wartawan Polres Metro Jakarta, Kamis, 31 Maret.

"Dari umur 11 tahun itu pelaksanaan pelecehan korban. Jadi dari 2016 itu awal pelecehan seksual," tambahnya.

Awal peristiwa itu terjadi pada tahun 2016, saat korban dan orangtuanya tengah liburan ke rumah saudaranya di daerah Bekasi, Jawa Barat. Saat korban berada di kamarnya, pelaku masuk dan langsung setubuhi WRM.

"Saat korban tidur di kamarnya, kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka. Namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor," tuturnya.

Harun menuturkan setelah melakukan aksi persetubuhan, penjual sayur itu kembali melakukannya saat berada di rumahnya di Jakarta Selatan. Dia melecehkan WRM selama orang tuanya korban tidak berada di rumah.

Harun menuturkan, setiap perbuatan kejinya itu diakukan, pelaku mengancam kepada korban untuk tidak melapor kepada siapapun termasuk orang tuanya. Hal ini dilakukan agar aksinya tidak diketahui orang lain

"(Korban dan pelaku) tinggal satu rumah. Hingga dalam hampir setiap harinya korban dilakukan pelecehan. Jadi pada saat tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan, (setiap melecehkan korban) pelaku mengancam agar tidak melaporkan kepada orang tuanya," jelasnya.

WRM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kepada orangtuanya pada Rabu, 30 Maret.

"Korban hampir 6 tahun diperlakukan seperti itu, akhirnya korban mengadu ke orang tuanya. Jadi baru menyampaikan pada Maret 2022 ini (di Polres Metro Jaksel)," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama. Harun menerangkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian.

"Barang bukti yang kita dapatkan ada pakaian dalam warna biru, pink juga kaos dan hasil visum dari RSCM, " Kata Harun.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 huruf D Juncto 81 ayat 1 dan 3 Juncto dengan pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu dilapisi dengan UU KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maks 15 tahun dengan denda sebesar 5 miliar, "