JAKARTA - Seorang ayah tiri berinisial B (25) di Kemayoran, Jakarta Pusat tega mencabuli putrinya yang masih berusia 12 tahun. B mencabuli IK (inisial korban), saat ibu kandung korban bekerja sebagai buruh cuci di rumah tetangganya.
"Setiap aksinya, korban diancam pelaku. Kalau dia melapor ke ibunya akan dicelakai," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno kepada VOI, Senin, 27 Mei.
Pelaku mulai melakukan aksinya sejak tahun 2022, dan terakhir pada Desember 2023.
"Korban masih sekolah SD. Korban juga diancam oleh pelaku, perbuatan berulang itu ada," ucapnya.
Selain diancam, korban IK juga diimingi uang Rp5 ribu dari ayah tirinya.
"Korban diiming-iming kasih uang Rp5 ribu. Jadi memang setelah itu dikasih Rp5 ribu," ujarnya.
BACA JUGA:
Tersangka B menikah dengan ibu kandung korban sejak 4 tahun lalu.
"Motifnya karena tersangka nafsu dengan korban, kemudian peluang ada ketika rumah itu sepi. Dia langsung lakukan aksinya dengan korban," katanya.
"Pelaku melakukan ketika jam malam saat ibunya tidur dan sore ketika ibunya sedang kerja kuli baju di tetangganya. Korban dan pelaku hubungannya anak tiri," ujarnya.
Saat ini, B sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan korban dan adik - adiknya dirujuk ke rumah aman. Akibat perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal berlapis tentang perlindungan anak.