Bagikan:

JAKARTA - Proses perekaman e-KTP terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur berlangsung dramatis.

Perekaman e-KTP terhadap para ODGJ warga Cilangkap terkendala karena salah seorang ODGJ yang hendak direkam KTP mendadak mengamuk.

Salah satu ODGJ bernama Suriadi (53) menolak ketika dilakukan proses perekaman e-KTP. Bahkan ia sempat hampir menyerang petugas. Namun akhirnya ODGJ tersebut bersedia untuk dilakukan perekaman e-KTP.

Untuk menenangkan ODGJ maka petugas mengambil strategi dengan meminta petugas Kelurahan Cilangkap untuk foto bersama. Namun sebenarnya yang difoto adalah ODGJ tersebut.

Petugas mengambil foto dan sidik jari para ODGJ. Sedangkan untuk perekaman retina mata tidak dilakukan, karena ini termasuk kategori pengecualian sebab objeknya adalah ODGJ.

Menurut Jali (45), keluarga dari salah satu ODGJ mengatakan bahwa kakaknya itu memang belum pernah memiliki KTP karena mengalami gangguan kejiwaan.

Ia berharap dengan terbitnya KTP nantinya, bisa digunakan untuk pembuatan kartu BPJS Kesehatan.

"Selama ini memang kami kesulitan untuk berobat karena tidak ada kartu BPJS Kesehatannya. Dengan diterbitkannya KTP nantinya diharapkan bisa untuk membuat BPJS Kesehatan," ujarnya.