JAKARTA - Sungguh bejat perlakuan seorang ibu kandung berinisial NKS (47) terhadap putrinya berinisial HR (16). NKS tega membiarkan putrinya disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, imbas persetubuhan itu membuat HR mengandung bayi.
"Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,' ujar Kombes Nicolas kepada wartawan, Senin, 20 Mei.
Lebih mirisnya, Kapolres menuturkan jika janin dalam kandungan HR dipaksa NKS untuk digugurkan. Sejumlah upaya pengguguran itu sudah dilakukan oleh NKS, namun janin selalu dalam kondisi sehat.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan. Berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya. Tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat," ungkap Nicolas.
BACA JUGA:
Sampai akhirnya kandungan berusia 7 bulan, NKS meminta bantuan kepada tersangka lainnya, yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan. Sampai akhirnya janin yang ada di dalam tubuh HR meninggal akibat obat yang dikonsumsi.
Kepolisian yang mendapat laporan segera bertindak dan mengamankan para pelaku. Tiga orang terdiri dari NKS, HR dan N, menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP," ucapnya.