Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengaku pihaknya akan mencari pedagang obat penggugur kandungan yang dijual di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Bukan tanpa alasan, kasus anak bawah umur yang menggugurkan kandungannya, menyeret pedagang obat di Pasar Pramuka.

Dijelaskan oleh Kombes Nicolas Ari Lilipaly, HR (16) disetubuhi oleh pacar ibunya, NKS (49). Sadar anaknya dihamili pacarnya, NKS justru ingin menggugurkan janin bayi yang ada di perut anaknya.

Berbagai macam cara sudah dicoba, dari makan nanas sampai meminum obat penggugur kandungan. Janin masih bertahan di dalam perut HR.

Hingga akhirnya teman NKS, yakni N, membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, obat tersebut berhasil melunturkan janin di rahim HR. Bayi yang dikandung HR dinyatakan meninggal dunia.

NKS, HR dan N telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kepolisian tidak berhenti disitu saja, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan. Dan saat ini masih dalam penyelidikan," Nico.

Polres Jakarta Timur telah menyita sejumlah barang bukti, seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), serta kaos dalam berwarna merah tua milik HR, dan dress motif bunga-bunga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

"Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial NKS (47) tega membiarkan putrinya, HR (16) disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, imbas persetubuhan itu membuat HR mengandung bayi.

"Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,' ujar Kombes Nicolas kepada wartawan, Senin, 20 Mei.

Lebih mirisnya, Kapolres menuturkan jika janin dalam kandungan HR dipaksa NKS untuk digugurkan. Sejumlah upaya pengguguran itu sudah dilakukan oleh NKS, namun janin selalu dalam kondisi sehat.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan. Berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya. Tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat," ungkap Nicolas.

Sampai akhirnya kandungan berusia 7 bulan, NKS meminta bantuan kepada tersangka lainnya, yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan. Sampai akhirnya janin yang ada di dalam tubuh HR meninggal akibat obat yang dikonsumsi.