Bagikan:

TANGERANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Seto Mulyadi atau Kak Seto mempertanyakan kinerja kepolisian yang dinilai lamban terkait penanganan kasus perkosaan anak di bawah umur berinisial MA (17) yang diduga dilakukan mantan Staf Kelurahan, H di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kita akan mendesak Polres Tangsel yang katanya kok lambat sekali. Sekarang belum ditangkap juga,” kata Seto saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei.

Kak Seto menegaskan, ia akan mendatangi Polres Tangsel untuk bertemu dengan Kapolres, AKBP Ibnu Santoso terkait kasus tersebut.

“Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena prihatin polres berbelit-belit. Intinya kami klarifikasi kasus ini,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Kak Seto, ia akan bertemu korban dan keluarganya untuk mengetahui kondisi MA yang dikatakan sempat mengalami gangguan kejiwaan.

“Setelah itu kami juga akan menemui keluarga korban.” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur berinisial MA diduga diperkosa oleh anggota komite sekolah berinisial H. Akibat kejadian itu, korban hamil dan melahirkan. Bahkan bayinya telah meninggal dunia.

Kasus itu sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 2022, namun sampai korban melahirkan dan sang bayi meninggal, kasusnya menguap begitu saja.

AF, ayah korban, menjelaskan bila perkosaan yang dialami putrinya terjadi pada 4 Desember 2021. Saat itu korban berusia 15 tahun.

Terungkapnya MA hamil ketika AF membawa putrinya itu ke rumah sakit.

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit. Dia mengeluarkan darah.

Saat dicek ternyata hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata AF saat ditemui di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa, 14 Mei.

Korban, saat ditanya ayahnya, mengaku bahwa ia diperkosa oleh H, di rumahnya pada saat les.

“Di luar sekolah, dilakukannya di rumah pelaku. Modelannya kayak les,” ucap AF.

Tidak terima, AF pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tangsel pada 3 Oktober 2022.

Hingga saat ini AF pun berharap mendapat keadilan. Namun sayangnya sampai saat ini kasusnya mangkrak, tidak berjalan di Polres Tangsel. AF pun merasa kecewa, terlebih pelaku masih berkeliaran, sedangkan anaknya saat ini disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.

Laporan korban terdaftar dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada Senin, 3 Oktober 2022, Pukul 14.37 WIB.