Bagikan:

TANGERANG – Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus perkosaan anak di bawah umur, MA (17). Penetapan tersangka dilakukan Polres Tangsel atas laporan yang dibuat pihak keluarga hampir dua tahun yang lalu, 4 Desember 2022.

“Saudara H (Holid) tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil dalam keterangannya, Senin, 27 Mei.

Saat ditanya kronologis penangkapannya, Agil enggan menjawab. Ia hanya memastikan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Pondok Aren, Sabtu, 25 Mei, siang hari.

“Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah, tempat persembunyiannya,” katanya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DKM dan Komite Sekolah itu dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

“Bahwa terhadap tersangka H sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Diketahui, peristiwa yang terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2021. Namun baru dilaporkan ke Polres Tangsel pada 4 Desember 2022.

AF, ayah dari korban perkosaan mengungkap bila sang buah hati sempat alami gangguan kejiwaan pascamelahirkan bayinya. Menurutnya, keadaan anaknya semakin berat ketika bayi yang dilahirkannya meninggal dunia.