Bagikan:

TANGERANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto akan menemui Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kinerja Satgas Perlindungan Anak di RT/RW. Bukan tanpa alasan, sebab Tangsel sempat mendapatkan rekor Muri soal kota layak anak. Namun faktanya banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Nanti akan dibacarakan dengan Wali Kota Bahwa kita sudah punya Sparta. Tangsel sudah dinyatakan rekor Muri kota pertama seluruh RT sudah dilengkap dengan seksi perlindungan anak,” kata Seto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Mei.

Seto nantinya akan mengirimkan surat untuk melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Nantinya dalam pertemuan itu akan mengajak ketua LPAI Tangsel.

Selain itu, ia juga akan bertemu dengan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Santoso. Terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak-anak.

“Saya ajak ketua LPAI Tangsel untuk menghadap Kapolres Tangsel, mungkin berikutnya dari LPAI Tangsel untuk menghadap Wali Kota dan Kapolres Tangsel,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kak Seto Mulyadi telah bertemu dengan Kanit PPA Tangerang Selatan di Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 28 Mei.

Dalam pertemuan itu dia mendesak Polres Tangsel untuk mengusut tuntas hingga ke meja persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun saat itu ia tidak bertemu dengan Kapolres Tangsel, sehingga akan diagendakan ulang.

“Akhirnnya sudah ada kesepakatan, sudah ada penjelasan resmi bahwa pelaku sudah ditahan. Artinya akan diusut tuntas sampai pengadilan. Kita juga minta perhatian terhadap korban. Sebetulnya tadi tidak bertemu kapolres, makanya kita akan agendakan kembali,” kata Kak Seto, saat itu.

Kasus perkosaan yang diduga dilakukan Holid, mantan staf kelurahan terhadap anak di bawah umur, menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi di sebuah kota yang mendapat penghargaan sebagai kota ramah anak, Tangsel.

Polisi menangkap Holid atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya berinisial MA (17) hingga melahirkan. Kasus itu terjadi pada 2021, disaat korban masih berusia 16 tahun. Kasusnya pun mandek hingga memakan waktu sampai tahun 2024.

Akhirnya, Holid ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu, 25 Mei. Holid telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.