Bagikan:

TANGERANG – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberi klarifikasi terkait mangkraknya kasus perkosaan selama dua tahun yang dilaporkan FA, orang tua korban.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menjelaskan, pihaknya mengalami kendala lantaran korban, MA mengalami gangguan kejiwaan.

“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” terang AKP Agil kepada VOI, Rabu, 15 Mei.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni H, yang aktif sebagai Komite sekolah di Tangsel.

Tak hanya itu, kata Agil, pihaknya juga akan menggelar peraka untuk memastikan tindakan kekerasan seksual tersebut.

“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog. Serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anak di bawah umur berinisial MA diduga diperkosa oleh anggota komite sekolah berinsial H. Akibat kejadian itu, korban hamil dan melahirkan.

Kasus itu sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 2022, namun sampai korban melahirkan dan sang bayi meninggal, kasusnya menguap begitu saja.

AF, ayah korban, menjelaskan bila perkosaan yang dialami putrinya terjadi pada 4 Desember 2021. Saat itu korban berusia 15 tahun.

Terungkapnya MA hamil ketika AF membawa putrinya itu ke rumah sakit.

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit. Dia mengeluarkan darah. Saat dicek ternyata hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata AF saat ditemui VOI di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa, 14 Mei.

Korban, saat ditanya ayahnya, mengaku bahwa ia diperkosa oleh H, di rumahnya pada saat les.

“Di luar sekolah, dilakukannya di rumah pelaku. Modelannya kayak les,” ucap AF.

Tidak terima, AF pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tangsel pada 3 Oktober 2022.

Hingga saat ini AF pun berharap mendapat keadilan. Namun sayangnya sampai saat ini kasusnya mangkrak, tidak berjalan di Polres Tangsel.

AF pun merasa kecewa, terlebih pelaku masih berkeliaran, sedangkan anaknya saat ini disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.