TANGERANG - Indah Furba, kuasa hukum MA, korban perkosaan di Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel), berniat melapor ke Propam Polda Metro Jaya apabila penyidik Polres Tangsel belum juga menangkap pelaku pemerkosaan, H, eks anggota komite sekolah dan staf kelurahan, juga eks DKM.
“Kita desak kepolisian agar segera dilakukan penindakan. Kalau sampai tidak ada penindakan, ya harus lah (lapor Propam-red),” kata Indah saat ditemui di rumah korban di kawasan Pondok Aren, Tangsel, Jumat, 17 Mei.
Namun Indah menunggu waktu yang tepat untuk mengambil Langkah tersebut. Apabila tidak ada tindakan, maka akan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
“Estimasi sampai minggu depan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polres Tangsel memberi klarifikasi terkait laporan kasus perkosaan yang ‘berjamur’ selama dua tahun, yang dilaporkan AF, orang tua korban.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menjelaskan, pihaknya mengalami kendala lantaran korban, MA mengalami gangguan kejiwaan.
“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” terang AKP Agil kepada, Rabu, 15 Mei.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni H, yang aktif sebagai Komite sekolah di Tangsel.
Tak hanya itu, kata Agil, pihaknya juga akan menggelar peraka untuk memastikan tindakan kekerasan seksual tersebut.