Bagikan:

MAKASSAR - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diperkosa tiga pemuda hingga hamil empat bulan.

Ketiga pelaku, yaitu SA (19) MI (19) dan FI (20) diringkus masing-masing di lokasi berbeda di Kota Makassar.

Saat ditangkap, ibu dari pelaku FI sempat menangis dan terlibat tarik-menarik dengan petugas yang hendak membawanya dari dalam rumahnya.

Sedangkan untuk pelaku SA, sempat kabur saat polisi mengepung lokasi tempat tinggalnya, hingga petugas terpaksa harus mengejar sampai akhirnya dapat meringkusnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan proses penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 11 Januari.

Ketiga pelaku tersebut diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar guna pemeriksaan mendalam.

"Jadi telah diamankan tiga orang pelaku persetubuhan di bawah umur karena korban di bawah umur. Korban sesuai keterangan berumur 15 tahun. Sekarang sudah diamankan di Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan," ujar Wahiduddin, Jumat 12 Januari.

AKP Wahiduddin mengungkapkan, ketiga pemuda itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang remaja perempuan yang telah diperkosa bergiliran pada bulan September 2023 lalu.

Awalnya salah satu pelaku berinisial SA dalam keadaan mabuk membonceng korban dan membawanya ke salah satu pos sekuriti Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Di lokasi tersebut, SA malah memaksa dan memperkosa korban yang tak berdaya.

"Sesuai hasil interogasi bahwa pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia satu kompleks artinya mereka bertetangga dan mereka sudah saling kenal," bebernya.

Setelah pelaku pertama memerkosa korban, dua rekan pelaku lainnya pun turut datang ke lokasi itu dan secara bergantian melakukan hal serupa.

"Kronologi awalnya korban dijemput pelaku di rumah sakit kemudian dibawa ke pos sekuriti di daerah Tanjung Bunga. Kemudian di sana dipaksa untuk melayani pelaku bergantian, digilir tiga orang," sambungnya.

Akibat perbuatan keji itu, kini korban tengah hamil empat bulan. Korban baru melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya ke SPKT Polrestabes Makassar setelah orang tuanya melihat perubahan fisik signifikan terhadap putrinya.

"Korban sedang hamil empat bulan karena kejadiannya di 2023," tandasnya.

Korban yang mengalami trauma berat pun kini telah didampingi psikolog UPTD PPA Kota Makassar. Sedangkan tiga pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).