TANGERANG - Polisi menetapkan MN (53) sebagai tersangka kasus pemerkosaan putri kandung yang menyebabkan kehamilan 8 bulan.
“Sudah ditetapkan tersangka (ayah yang hamili anak kandungnya),” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam pesan singkat, Kamis, 30 November.
Alvino menyebut bila tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku langsung ditahan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan menangkap MN (53) karena diduga memperkosa anak kandungnya FN (17) hingga hamil 8 bulan. Dia ditangkap Selasa, 28 November, malam.
“Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan,” kata Galih di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, 29 November.
Diperkosa 18 Kali
Tersangka MN (53) memperkosa anak kandungnya, FN (17) hingga hamil delapan bulan.
S (39) selaku ibu korban menceritakan kejadian itu terungkap setelah dirinya mendapatkan panggilan dari guru bimbingan konseling (BK) sekolah anaknya.
“Aku tahu dari Guru BK (sekolah) anak saya. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya. Terus, anak saya mengaku dipegang-pegang (dicabuli) dari 4 SD sampai kelas 6 SD. Diperkosa kelas 9 SMP,” kata S saat ditemui di rumahnya di Jalan Pondok Aren RT05/03, Pondok Betung, Tangerang Selatan, Selasa, 28 November.
“Sempet berhenti 2 tahun karena COVID-19. Terus SMA Kelas 11 ini diperkosa kembali. Total sudah 18 kali,” tambahnya.
Mengetahui itu, S mengaku syok dan seakan tidak percaya perbuatan dari suaminya yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Setelah itu, ia menanyakan langsung kepada anaknya soal kejadian yang dialaminya. Pasalnya, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali, sebab perut yang dibadannya tidak terlihat karena usia kandungannya berjalan 4 bulan.
“Mungkin masih 4 bulanan, jadi perutnya tidak kelihatan. Baju ditutupin jaket,” ucapnya.