Bagikan:

TANGERANG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Alvino mengungkapkan bila tersangka MN (53) telah melakukan hubungan badan dengan putrinya, FN (17) sejak tahun 2018. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MN.

“Dari pemeriksaan sementara, keterangan pelaku sama saksi, sudah 5 tahun. Sejak Agustus 2018 sampai Juli 2023. Berarti hampir 5 tahun. (Total) 18 kali,” kata Alvino saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis, 30 November.

Alvino iuga menerangkan, akibat perbuatan tersangka, korban kini tengah hamil 8 bulan lebih, atau 38 minggu. Artinya, korban tinggal menghitung hari jelang melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri.

“(Kandungannya) 37 minggu,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan korban FN, ayahnya pernah memberikan obat pengugur kandungan untuk putrinya yang saat itu hamil muda. Namun, hal itu gagal lantaran korban menolak untuk meminumnya setiap hari.

“Ayah ambil pil itu di jaket ayah. Sehari itu 2 pil tiap malam'. Besokannya aku dikasih itu, aku enggak minum karena pas minum itu, aku langsung sakit,” ungkap korban saat ditemui wartawan di Pondok Aren.