Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada tujuh santri berstatus korban kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami telah memberikan konseling dan dukungan psikososial kepada korban. Tim Kemensos juga memberikan hipnoterapi dan stabilisasi emosi," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi dilansir ANTARA, Senin, 13 Februari.

Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, kata Kanya, Tim Kemensos juga berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku menerima sanksi setimpal.

Kekerasan seksual dilakukan seorang kepala sekolah berstatus tersangka terhadap tujuh santri binaannya.

Korban berinisial J (14), R (14), K (9), Khs (12), A (9), V (14), dan S (12). Tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.

Kanya mengatakan, umumnya korban tumbuh dari keluarga kurang mampu. Orangtua J berjualan es krim keliling kampung, dan ibunya menjadi TKW di Singapura.

Ayah A buruh tani menggarap sawah di lahan milik orang lain. Adapun V, ayah dan ibunya bercerai, sehingga lebih sering diasuh oleh neneknya.

“Kepada orangtua, tim memberikan konseling dan peningkatan pengetahuan terkait pola asuh kepada anak,” katanya.

Kemensos menyerahkan bantuan kepada keluarga berupa sembako, seperti beras, minyak goreng, telur, teh, hingga pemenuhan nutrisi seperti susu, madu, dan biskuit.

Selain itu, juga diberikan bantuan perlengkapan kebersihan diri seperti sabun mandi, sampo, pasta gigi, sikat gigi, sabun cuci piring, sabun cuci baju.

Bantuan lainnya adalah peralatan sekolah, sepatu, tas sekolah, tempat pensil, alat tulis sekolah, buku tulis, buku gambar, buku mewarnai, pensil warna.

Selain itu, Kemensos juga menyerahkan bantuan pemberdayaan kewirausahaan kepada keluarga J berupa modal usaha 10 ember es krim berisi 8 liter.

Kepada keluarga A, Kemensos juga memberikan bantuan pemulihan ekonomi berupa pupuk nonsubsidi 3 karung masing-masing berisi 50 kg pupuk.

Bantuan kewirausahaan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan orangtua korban, kata Kanya menambahkan.

"Dengan bantuan kewirausahaan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan mereka," katanya.

Kanya mengatakan, pelaku kekerasan anak umumnya datang dari orang terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

Hasil telaah Kemensos juga menunjukkan, anak-anak kerap mengalami lebih dari satu tindak kekerasan.

Periode kekerasan bisa berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan bisa lebih dari satu tipe kekerasan, baik langsung maupun secara online.

"Oleh karena itu, sejalan dengan arahan Mensos, jajaran Kemensos memberikan perhatian penting terhadap tindakan hukum kepada pelaku," katanya.