Bagikan:

KLUNGKUNG - Pria berinisial BAW (53) ditangkap tim Polres Klungkung, Bali, karena mencabuli anak tirinya berusia 17 tahun.

"Sebagai bapak tiri ini telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Senin, 11 April.

Pelaku, buruh harian lepas ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan. Pencabulan terjadi di Klungkung Bali.

Kasus ini terungkap saat bos korban curiga dengan gelagat murung korban. Korban pun bercerita disetubuhi bapak tirinya.

"Dan setiap kali disetubuhi korban selalu dipaksa oleh yang bersangkutan," sebut Dhanuardana.

Kasus ini pun ditangani polisi. Pelaku diketahui kabur ke Lombok NTB untuk bersembunyi

“Tersangka kabur ke Lombok dibantu istrinya,” sambung Dhanuardana.

Dari proses pemeriksaan, pelaku diketahui menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2021. Pelaku selalu mengancam korban.