JAMBI - Polisi menangkap seorang pria berinisial SE (50), pelaku penikaman terhadap istri dan anak tirinya hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Merangin Ajun Komisaris Besar Polisi Ruri Roberto mengatakan, pelaku yang kabur ditangkap tiga jam dari kejadian.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah kejadian, tapi berkat informasi dari masyarakat, tersangka bisa ditangkap," katanya di Jambi, Jumat 15 Desember, disitat Antara.
Kasus penikaman itu terjadi pada Jumat 15 Desember sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua korban ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan Talang Sekuang, Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi.
BACA JUGA:
Ibu dan anak berinisial SR (53) dan M (19) itu merupakan warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Merangin.
Korban M meninggal dunia akibat terkena tikam senjata tajam setelah sempat melerai keributan antara ibu kandung dan ayah tirinya di pinggir jalan.
Setelah melihat anak tirinya meninggal dunia di lokasi kejadian, pelaku SE langsung melarikan diri dan meninggalkan kedua korban di pinggir jalan.
Melihat kejadian itu, warga pun heboh dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa sang anak tidak tertolong.
Saat ini kondisi korban SR sedang kritis di Rumah Sakit Bangko karena mengalami luka serius.
"Motifnya masih kami dalami dan tersangka kami periksa secara intensif," katanya.