Bagikan:

JAKARTA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram yang diungkap Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polda Jambi.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan membenarkan pria berinisial YR tersebut merupakan ASN di instansinya.Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (4/6).

"Saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata Fanny dikutip ANTARA, Rabu, 12 Juni.

Diketahui YR ditangkap bersama dua orang lainnya yang salah satunya merupakan perempuan pemandu karaoke. Rencananya sabu-sabu 4 kilogram itu akan dipasarkan ke Bandar Lampung.

Istri pelaku sebelumnya juga sempat datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR. Sang istri mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI juga tidak mengetahui keberadaan pelaku.

Pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.

"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya.