Bagikan:

JEMBRANA - Kesal karena istri siri melayani pijat pria lain,  pria berinisial HR (52) di Jembrana, Bali, melakukan penganiayaan. Dia ditangkap setelah dilaporkan menganiaya istri siri berinisial MS.

Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa. Dia ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Bali pada Sabtu, 27 November malam. 

“(Personel) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang sebelumnya melakukan aksinya  di Denpasar," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin, 29 November.

Pelaku penganiayaan istri siri ditangkap setelah Polres Jembrana mendapat informasi yang diteruskan Polsek Denpasar Barat soal penganiayaan. 

Informasi ini ditindaklanjuti dengan memeriksa kawasan Pelabuhan Gilimanuk karena pelaku disebut hendak kabur dari Bali. 

Pelaku pun ditangkap. Dari interogasi pelaku mengaku cemburu istrinya memijat lelaki lain di indekos korban. Pelaku mengaku sudah melarang korban melayani pijat. 

Pelaku yang naik pitam memukuli istri sirinya hingga korban luka dan memar di tubuh. 

"Dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Denpasar Barat, kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat," ujar AKBP Juliana.