DENPASAR - Buruh bangunan bernama Heri (52) asal Probolinggo, Jawa Timur, menganiaya istri sirinya berinisial M (42).
Motif pelaku menganiaya istri ternyata karena korban menolak diajak berhubungan badan. Pelaku juga cemburu karena korban memijat lelaki lain padahal pelaku sudah melarang korban jadi pemijat.
"Awalnya pelaku menghubungi korban untuk janjian ketemu. Setelah ketemu pelaku mengajak korban berhubungan (badan) namun korban menolak. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menginjak, membenturkan kepala korban ke dinding sampai korban tidak sadarkan diri lalu kabur," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, Selasa, 30 November.
Penganiayaan istri siri dilakukan di kamar indekos korban di Denpasar Barat pada Sabtu, 27 November.
Saat itu pelaku datang ke TKP dan melihat korban sedang memijat lelaki lain. Setelah pijat selesai, pelaku marah korban menolak diajak berhubungan badan. Setelahnya terjadi penganiyaan.
"Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata kanan kiri, pelipis robek kanan kiri, kepala belakang benjol, punggung lebam," imbuhnya.
BACA JUGA:
Usai menganiaya, pelaku kabur. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Korban pun melapor ke polisi. Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana saat berupaya kabur ke pulau Jawa.
"Untuk barang bukti yaitu sprei warna hijau terdapat bekas percikan darah, sarung bantal berkas percikan darah. Terhadap pelaku kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat. Pelaku mengakui tindakannya dengan motif cemburu," ujar Kompol Doddy.