MAMUJU - Polresta Mamuju, Sulawesi Barat menjerat pelaku pembunuhan siswi SMA asal Kabupaten Mamasa, yang jasadnya ditemukan di dalam sungai di kawasan Jalan Arteri Kabupaten Mamuju, dengan pasal berlapis.
"Pelaku pembunuhan siswi SMA berinisial HS dijerat pasal 338 KUHPidana dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tegas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin dilansir ANTARA, Rabu, 14 Juni.
Kasat Reskrim menyampaikan, motif pembunuhan yang dilakukan HS terhadap siswi SMA asal Kabupaten Mamasa berinisial HN (16), yakni karena kesal saat korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan sehingga HS kemudian mencekik leher siswi SMA itu hingga tewas. Pelaku kemudian membuang jasad korban di sungai di kawasan Jalan Arteri Mamuju," ujar Jamaluddin.
Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, kata Jamaluddin, pelaku menjemput korban di rumahnya di Kabupaten Mamasa menggunakan mobil pikap dengan alasan akan mengajak jalan-jalan dan makan di Kota Mamuju.
"Saat berada di Jalan Arteri Mamuju itulah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan di atas mobil tersebut tetapi korban menolak sehingga membuat HS kesal kemudian mencekik HS hingga tewas," terang Jamaluddin.
BACA JUGA:
Pelaku ditangkap tim Resmob Polresta Mamuju di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kalimantan Timur, pada Selasa (13/6).
"Kasus ini berhasil terungkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan berhasil kami tangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan," tegas Jamaluddin.
Sebelumnya, pada Senin (12/6) sekitar pukul 12. 30 WITA, warga Kabupaten Mamuju digegerkan dengan penemuan jasad wanita mengapung di Sungai di kawasan Jalan Arteri.