Bagikan:

SERANG – Polisi akhirnya menangkap wanita yang membunuh suaminya sendiri, A (55), dengan cara mencekik pada saat tidur di rumahnya di Kampung Masigit Lor, Kasemen, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, penyebab pembunuhan ini yaitu karena korban sempat memaksa pelaku untuk berhubungan intim, tetapi ditolak oleh pelaku.

Masih dijelaskan Maruli, korban mengajak berhubungan intim ke pelaku. Namun pelaku menolak dengan alasan dirinya ragu akan hubungannya dengan suami pascapulang dari Arab Saudi. 

“Korban mengajak terlapor (istri, red) berhubungan suami istri. Dan, terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah delapan tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke Ustaz biar sah hubungannya,” tutur Maruli.

Lebih jauh Maruli menambahkan, penolakan itu membuat suaminya emosi. Ia pun menarik lengan istrinya untuk dibawa ke kamar. Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” katanya.

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,” ungkap Maruli.

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban A.

Saat ini, pelaku W telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).