Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MRI (22) karena menyebarkan konten pornografi. Aksinya itu dilakukan dengan maksud mengajak rekan kerjanya atau korban untuk berhubungan badan.

"Penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pornografi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Rabu, 4 September.

Penangkapan terhadap MRI berdasarkan laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tersangka disebut mengirim pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 kepada kerban yang merupakan rekan kerjanya, pada 23 Agustus 2024.

Pesan itu berisi ajakan kepada korban untuk melalukan hubungan intim atau berhubungan badan layaknya suami istri.

"Respon korban saat itu menolak ajakan tersebut. Pada tanggal 26 Agustus 2024 tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin tersangka," sebutnya.

Tersangka/dok Kepolisian

Atas laporan itu, tersangka ditangkap di kawasan Cililitan Jakarta Timur. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka MRI dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.