Bagikan:

DENPASAR - Polisi menangkap pemuda berinisial KM yang menyebarkan tangkapan layar vulgar mantan kekasihnya. Pemuda ini mengancam akan menyebarkan video intimnya bila tidak mau memberikan uang Rp10 juta.

“Kasus ini terjadi berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun Facebook yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial. Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jumat, 9 Oktober. 

Pelaku menurut Yuliar sengaja menyebar konten vulgar karena sakit hati mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku diketahui menyimpan foto dan video adegan intim dengan korban pada tahun 2018.

Korban yang merasa terancam melaporkan pelaku ke Polda Bali pada Selasa, 6 Oktober. Penyidik langsung mengamankan pelaku di Gianyar. 

“Pelaku ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Yuliar.

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni 9 lembar screeshot postingan, laptop dan handphone.

Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU Pornografi  dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.