JAKARTA - Keinginan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx agar sidang tak digelar online akhirnya dikabulkan majelis hakim. Sidang Jerinx akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
“Setelah majelis bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline. Dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. Dasar hukum melaksanakan sidang secara online tidak bersifat imperatif, jadi boleh online, boleh juga dilaksanakan offline,” kata hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang lanjutan Jerinx yang disiarkan Youtube PN Denpasar, Selasa, 6 Oktober.
Hakim menjelaskan, pertimbangan sidang terbuka di ruang persidangan bertujuan memberikan kebebasan kepada penasihat hukum Jerinx dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti secara visual. Hakim meminta semua pihak menaati protokol kesehatan pada sidang pekan depan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Khusus terdakwa wajib dihadirkan dengan pengamanan, terdakwa harus menggunakan pakaian sopan,” kata hakim.
Sementara itu, penuntut umum meminta agar Jerinx dan pengacara menertibkan para fans bila datang ke lokasi PN Denpasar. Fans Jerinx diminta tertib.
“Fans, pendukung Jerinx tetap berbuat untuk tertib di luar gedung, tidak hanya memperhatikan protokol kesehatan dan tata tertib persidangan, kami mohon penasihat hukum beri pengertian ke para fans agar bersikap tertib,” kata penuntut umum.
Pihak Jerinx merespons permintaan penuntut umum dengan menegaskan adanya aturan yang berlaku terkait dengan para fans Jerinx bila mendatangi PN Denpasar.
“Penasihat hukum dan terdakwa pasti tertib, penuntut umum nggak usah ini…Soal pendukung atau apa itu sudah ada aturan ketentuan hukum berlaku. Tapi sebenarnya menarik kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada para fans, terkait permintaan itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan. Jadi jaksa dukung saja kami memberikan penangguhan (penahanan), clear toh,” ujar pengacara Jerinx.
BACA JUGA:
Namun permohonan soal penangguhan penahanan Jerinx ditolak majelis hakim. Dalam sidang hari ini, Selasa, 6 Oktober, hakim juga menolak nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Jerinx.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx,” kata hakim Ida Ayu membacakan putusan sela.
Jerinx didakwa menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingan di akun Instagram. Postingan Jerinx soal ‘IDI Kacung WHO’ dinilai jaksa membuat IDI terhina.
Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Menurut jaksa, Jerinx sengaja membuat postingan hingga akhirnya dinilai jaksa menimbulkan kebencian terhadap IDI. Ketokohan Jerinx di Superman Is Dead (SID) juga disinggung dalam surat dakwaan.
Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE.