JAKARTA - Sidang kasus ancaman lewat media elektornik dengan terdakwa Jerinx, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Februari. Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tirta ditunjuk oleh penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi fakta.
Di dalam persidangan, ia membuka sejulah fakta. Salah satunya terkait uang kerjasama sebesar Rp 80 juta setelah sebelumnya ia merasa dimanfaatkan oleh Adam Deni pada tahun 2020.
"Saya saat itu sedang melakukan edukasi COVID-19. Setelahnya, saya latihan menembak dan diminta untuk copot masker. Di situ saya digoreng (Adam Deni), saya dibilang munafik, penjilat. Lalu organisasi minta saya tidak gaduh. Saya memutuskan untuk menyelesaikan sendiri. Saat itu kita ada surat perintah kerja (spk), saya tanda tangani, saat itu kita menyebutnya kerja sama," ucap Tirta.
"Dia mengajak lawyer-nya dan minta Rp 80 juta. Tapi, saya nego ke Rp 70 juta. Saat itu saya diminta menulis dan tanda tangan kontrak di mana saya menyatakan kalau itu bukan pemerasan, tapi biaya kerja sama. Jadi kedua belah pihak sepakat tidak boleh membuka isinya tapi saudara ADG (Adam Deni Gearaka) menceritakan ke pak Sugeng" tambahnya.
BACA JUGA:
Pemiliki nama lengkap Tirta Mandira Hudhi ini mengakui di SPK itu tidak tertera jumlah Rp 70 juta karena itu adalah hasil kesepakatan antara dirinya dengan Adam.
"Kalau ada perintah dari persidangan dan hakim, saya bisa minta BCA untuk membongkar transaksi itu ada," pungkas Tirta.
Seperti diketahui, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sidang berikutnya akan digelar pada hari Senin 14 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Jerinx.