Bagikan:

JAKARTA - Jerinx hari ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni. Namun sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengabarkan kalau disidang selanjutnya Dokter Tirta bakal ikut hadir.

Seperti diketahui, sebelumnya Tirta sempat enggan terlibat karena merasa namanya ikut dibawa-dalam kasus keduanya. Tapi kini akhirnya ia mau ikut dilibatkan sebagai saksi ahli dari pihak Jerinx.

"Sidang berikutnya Dokter Tirta dipastikan akan datang sebagai saksi ahli dari pihak kita. Kalau soal alasan kenapa akhirnya dia mau, nanti coba tanyakan ke dia," ucap Sugeng kepada VOI di PN Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari.

Sugeng menjelaskan, kalau proses untuk melibatkan Tirta tidak melalui surat menyurat melainkan langsung mendatangi kantornya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Baginya, keterlibatan Tirta akan menjadi hal yang menarik.

"Akan menarik, karena antara Adam Deni, Jerinx, dan Tirta ini kaya ada kaitannya," tutupnya.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.