Hadirkan 2 Saksi Fakta, Kuasa Hukum Jerinx: Adam Deni Pemeras
Jerinx (Foto: Alit Bagus/VOI)

Bagikan:

JAKARTA  - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso merasa puas dengan dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dokter Tirta dan ayahanda Jerinx, I Wayan Arjuno, semakin memperjelas tentang siapa sosok Adam Deni.

Dalam persidangan, I Wayan Arjuno mengaku kalau dirinya sempat bertemu dengan Adam Deni di Hotel Raffles untuk bisa menyelesaikan permasalahan anaknya dengan Adam Deni.

"Saya tanyakan gimana jalan keluarnya. Pertama, ini Rp15 miliar, tapi bisa nego. Dia Adam Deni yang minta seperti itu. Berarti ada nego," tutur Arjono, dalam persidangan.

Arjono terus mengupayakan kesepakatan damai dengan Adam Deni demi sang anak. Namun, dia meminta uang yang tak disanggupi Arjono. "Rp10 Miliar bisa? (ucap Adam Deni). Akhirnya, kami kan enggak punya uang. Kami tidak ada uang seperti itu. Artinya, memang tidak bisa. Akhirnya mediasi itu tidak tercapai karena tidak ada uang sebanyak itu," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap oleh saksi yang dibawa Sugeng hari ini, ia menyimpulkan secara tegas kalau sosok Adam Deni merupakan pemeras.

"Pak Arjono mendengar sendiri, melihat, bertemu dan bahwa dia minta Rp15 M nego bisa Rp10 M untuk berikan permintaan maaf tertulis. Minta Rp300 juta ditawar Rp70 juta surat (damai) tidak diberikan. Memang tipikal saudara Adam Deni ini adalah tipikal pemeras, saya katakan tegas dan dia ditangkap juga terkait dengan itu," kata Sugeng, usai persidangan.

Selain itu, Wayan Gendo, juga sebagai kuasa hukum Jerinx menjelaskan kalau modus Adam Deni melaporkan Jerinx adalah untuk viral dan diundang ke podcast ternama di Tanah Air.

"Memang salah satu fakta yang tak terbantahkan yang mengupload, yang meyebarluaskan mengenai percakapan Adam Deni dan Jerinx adalah Adam Deni dan tujuannya agar viral serta diundang oleh podcast Deddy Corbuizer dan Deny Sumargo, itu diakui sendiri oleh Tirta berdasarkan chat-chatnya. Ini dapat membuktikan bahwa sosok Adam Deni adalah figur yang tercela sebagai pelapor. Diharapkan majelis Hakim bisa mempertimbangkannya," ucap Wayan Gendo.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin 14 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan juga Penasehat Hukum Jerinx.