Bagikan:

DENPASAR - Dua postingan di akun Instagram @jrxsid membuat Jerinx berhadapan dengan dakwaan menyebar kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini dianggap jaksa sengaja mencari perhatian di media sosial hingga menimbulkan benih kebencian terhadap IDI lewat postingannya.

“Terdakwa sengaja membuat postingan karena terdakwa mengetahui postingan akan mendapat perhatian masyarakat banyak dan ramai di media massa atau media sosial serta memperoleh komentar beragam,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan online yang disiarkan lewat Youtube PN Denpasar, Kamis, 10 September.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengulas postingan drummer SID ini. Mulai dari membaca ulang kalimat unggahan Jerinx, sampai menyebut detail jumlah likes dan komentar dari postingan suami dari Nora Alexandra. 

Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab,” kata jaksa membacakan postingan Jerinx pada 13 Juni. 

Jaksa juga membacakan caption dalam postingan. Lalu membaca sejumlah komentar yang muncul di akun @jrxsid.

“Bubarkan IDI, saya tidak akan berhenti menyerang kalian. Terdakwa menyertakan emoticon babi,” kata jaksa.

Beberapa komentar dari akun Instagram atas postingan Jerinx yang dibacakan jaksa di antaranya curhat soal rapid test seharga Rp425 ribu, ‘kita diadu domba dengan dokter’ termasuk komentar berisi ‘tolong terus pantau akun ini, dia menyebar kebencian’ dari akun yang disebut jaksa milik Budi Doremi.

“Bahwa postingan dari akun @jrxsid pada 13 Juni mendapat likes 3394, komentar 56.958 per tanggal 29 Juli 2020,” sebut jaksa.

Sementara pada postingan kedua, Jerinx juga bicara soal konspirasi terkait COVID-19. Jerinx dalam postingannya tanggal 15 Juni 2020 menyebut ada dramatisasi soal meninggalnya dokter yang dinilai Jerinx untuk membuat ketakutan berlebihan di masyarakat. 

“Bahwa postingan akun mendapat likes 2532 dan komentar 41.189 per tanggal 29 Juli 2020,” sebut jaksa.

Postingan ini yang memicu Ketua IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali. Jaksa menilai postingan Jerinx berpengaruh besar karena Jerinx dianggap publik figur.  

“Oleh karena terdakwa adalah seorang publik figur sebagai anggota grup band SID, yang memiliki fans cukup banyak tersebar di Indonesia bahkan sampai mancanegara. Akibat dari perbuatan terdakwa membuat postingan pada media sosial Instagram berupa gambar atau tulisan bernada kebencian, permusuhan atau penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap IDI sehingga IDI merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan akibat postingan status tersebut,” ujar jaksa. 

Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE. Jerinx dan kuasa hukumnya tidak mendengarkan pembacaan surat dakwaan karena memilih keluar ruangan setelah protes sidang digelar online.

Sidang sempat diskors untuk memberi kesempatan Jerinx menanggapi surat dakwaan. Tapi Jerinx menolak kembali ke ruangan di Polda Bali. 

Akhirnya hakim ketua Adyana Dewi memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Jerinx pada sidang lanjutan. Jerinx ditegaskan hakim harus hadir dalam sidang online ini.

“Jadi majelis memerintahkan penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan berikutnya, Selasa 22 September jam 10 pagi,” kata Adyana lantas mengetuk palu mengakhiri sidang perdana.