Bagikan:

DENPASAR - Berkas perkara kasus I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx dinyatakan lengkap. Kasus Jerinx tersangka postingan ‘IDI Kacung WHO’ segera dilimpahkan ke pengadilan. 

“Berkas perkara Jerinx lengkap, jadi sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus. 

Pihak Kejaksaan kini menunggu pelimpahan barang bukti perkara termasuk tersangka Jerinx. Drummer Superman Is Dead (SID) saat ini berstatus tahanan Polda Bali. 

Pada Rabu, 19 Agustus, Kejati Bali menerima penyerahan berkas tahap pertama. Tim jaksa melakukan penelitian terhadap berkas guna memastikan syarat formil dan materiil. Nantinya jadwal persidangan Jerinx akan ditentukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena postingan ‘IDI Kacung WHO’ lalu ditahan pada 12 Agustus. Polisi menyebut dugaan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jerinx terpenuhi unsurnya. 

Proses hukum terhadap Jerinx dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melapor ke Polda pada 16 Juni. IDI merasa postingan Jerinx sudah mencemarkan nama baik. 

Polisi menindaklanjuti laporan IDI dengan memeriksa sejumlah orang saksi dan meminta keterangan ahli. Hingga akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx dijerat dengan sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.