Bagikan:

DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx disangka mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Sudah menjadi tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu 12 Agustus.

Yuliar mengatakan, penetapan tersangka Jerinx ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi juga meminta pendapat para ahli.

“(Memenuhi unsur) mencemarkan nama baik, penghinaan dan permusuhan,” sambungnya

IDI sebelumnya melaporkan postingan Jerinx di akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni. Jerinx mengunggah kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tews sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab”.

Sementara itu, Jerinx saat diperiksa pada 6 Agustus menegaskan, postingannya bermaksud mengkritik, bukan penghinaan. Karena itu, Jerinx yakin postingannya tidak bermasalah secara hukum.