Jerinx Tersangka Postingan 'IDI Kacung WHO' Ditahan, Dijerat Ancaman Pidana 6 Tahun Bui
Jerinx bersama pengacara usai pemeriksaan Kamis, 6 Agustus di Polda Bali (DOK. Putu B)

Bagikan:

DENPASAR - I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai tersangka postingan ‘IDI Kacung WHO’. Drummer Superman Is Dead (SID) itu langsung ditahan.

“Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 12 Agustus.

Jerinx sebelumya diperiksa pada 6 Agustus atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx menegaskan hanya menyampaikan kritik terhadap IDI.

“Saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat menghancurkan kawan-kawan IDI,” kata Jerinx sebelum diperiksa polisi pada 6 Agustus.

Postingan di akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni, menurut Jerinx sebatas kritik sebagai warga negara. Karena itu, Jerinx yakin postingannya tidak bermasalah secara hukum.

Namun postingan ‘IDI Kacung WHO’ dilaporkan IDI Bali ke Polda pada 16 Juni. IDI merasa postingan Jerinx sudah mencemarkan nama baik. 

Polisi menindaklanjuti laporan IDI dengan memeriksa sejumlah orang saksi dan meminta keterangan ahli. Hingga akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka,

Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI ke polisi yakni kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tews sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab”.

Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penetapan tersangka Jerinx ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi juga meminta pendapat para ahli.

“(Memenuhi unsur) mencemarkan nama baik, penghinaan dan permusuhan,” katanya dikonfirmasi terpisah.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.