JAKARTA - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx. Alasannya, polisi khawatir Jerinx melakukan dugaan tindak pidana yang sama.
“Ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 18 Agustus.
Jerinx ditahan polisi usai diperiksa pada Rabu, 12 Agustus. Setelah penahanan ini, pihak Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Drummer Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan sebagai tersangka karena postingan ‘IDI Kacung WHO’. Polisi menyebut dugaan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jerinx terpenuhi unsurnya.
BACA JUGA:
Proses hukum terhadap Jerinx dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melapor ke Polda pada 16 Juni. IDI merasa postingan Jerinx sudah mencemarkan nama baik.
Polisi menindaklanjuti laporan IDI dengan memeriksa sejumlah orang saksi dan meminta keterangan ahli. Hingga akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Jerinx dengan sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.