Bagikan:

DENPASAR - Keluarga dan kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Jerinx SID,  I Wayan Gendo Suardana mengatakan, ada tiga surat yang disampaikan Kejari Jakarta Pusat, yaitu dari I Wayan Arjono yang merupakan Ayah Jerinx, istri Jerinx Nora dan dari penasihat hukum.

"Seluruh surat itu pada intinya mohon agar pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan dengan alasan bahwa, Jerinx tulang punggung keluarga, Jerinx aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemi, dan Jerinx duta BNN sehingga jika ditahan akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi," kata Gendo, Kamis, 2 Desember

Selain itu, Jerinx SID ditegaskan Gendo kooperatif. Jerinx dijamin tidak akan melarikan diri. 

"Oleh karenanya secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan. Surat kami diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat dan surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung RI. Harapan kami agar kejaksaan dapat memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupuan kuasa hukum," papar Gendo. 

Sebagai informasi, Jerinx merupakan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.