Jerinx Siap Jadi Relawan COVID-19: Agar Bangsa Bebas dari Rasa Takut
Jerinx di Polda Bali (Antara)

Bagikan:

DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx kini menyatakan siap menjadi relawan COVID-19. Jerinx meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan untuk meneliti dirinya yang belum terjangkit virus corona baru itu. 

“Jika boleh saya memberikan masukan sebaiknya ID atau Kemenkes meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terjangkit COVID-19. Saya siap lahir batin menjadi relawan agar bangsa ini yang saya cintai ini bisa lekas bebas dari rasa takut yang berlebihan,” kata Jerinx membacakan tulisan tangan yang dibuatnya di Polda Bali, Denpasar, Kamis, 27 Agustus.

Drummer Superman Is Dead (SID) ini menjelaskan sudah menjalani tes swab. Hasilnya pun negatif.

“Penting dicatat sejak Juni 2020 setiap hari saya kontak langaung bahkan ribuan orang terkait pangan gratis di twice bar kepada warga yang membutuhkan kami juva berbagi satu gelas beramai ramai,” sambung Jerinx.

Selain itu, Jerinx juga menyinggung soal penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Bali. Jerinx menegaskan banyak kejanggalan dalam kasus.

“Mengajukan penangguhan penahanan ini dilindungi oleh Undang-Undang. Saya mengajukan bukan karena cengeng tapi saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya,” katanya.

Dia juga meminta rekan-rekannya tetap mengkritisi kebijakan yang tidak adil terhadap rakyat kecil. Persoalan harga untuk tes mengetahui COVID-19 dinilai Jerinx membebani masyarakat.

“Jangan diam saja melihat ketidakadilan rakyak kecil terkait kebijakan swab, rapid test dan lain lain,” ujar Jerinx.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena postingan ‘IDI Kacung WHO’ lalu ditahan pada 12 Agustus. Polisi menyebut dugaan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jerinx terpenuhi unsurnya. 

Dia dijerat dengan sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Proses hukum terhadap Jerinx dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melapor ke Polda pada 16 Juni. IDI merasa postingan Jerinx sudah mencemarkan nama baik. 

Polisi menindaklanjuti laporan IDI dengan memeriksa sejumlah orang saksi dan meminta keterangan ahli. Hingga akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.