DENPASAR- Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx memilih keluar ruangan saat sidang perdana. Jerinx menolak sidang digelar secara online.
“Mohon maaf yang mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang,” kata Jerinx langsung meninggalkan ruangan untuk sidang online seperti disiarkan lewat Youtube PN Denpasar, Kamis, 10 September.
Dalam sidang perdana online ini, Jerinx didampingi tim pengacara berada di Polda Bali. Tim jaksa penuntut umum berada di Kejaksaan Negeri Denpasar, sedangkan majelis hakim tetap berada di ruang persidangan.
Dari awal sidang, Jerinx dan pengacara mempermasalahkan sidang online. Namun majelis hakim yang diketuai Adyana Dewi menegaskan sidang tetap digelar.
“Saya tetap menolak sidang dilakukan online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya. Yang mulia tidak bisa melihat gesture, Yang mulia tidak bisa baca bahasa tubuh saya sehingga keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat,” kata Jerinx sebelum keluar ruang sidang.
Majelis hakim tetap menolak permohonan Jerinx. Sidang online ini ditegaskan sudah diberlakukan sebelumnya karena pandemi COVID-19.
“Kami tetap memperlakukan persidangan secara online terhadap terdakwa yang ditahan, keberatan saudara dicatat,” kata hakim Adyana Dewi.
Jerinx pun keluar ruangan diikuti para pengacaranya. Sementara jaksa penuntut umum tetap membacakan surat dakwaan.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena postingan ‘IDI Kacung WHO’ lalu ditahan pada 12 Agustus. Polisi menyebut dugaan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jerinx terpenuhi unsurnya.
Dia dijerat dengan sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Proses hukum terhadap Jerinx dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melapor ke Polda pada 16 Juni. IDI merasa postingan Jerinx sudah mencemarkan nama baik.
Polisi menindaklanjuti laporan IDI dengan memeriksa sejumlah orang saksi dan meminta keterangan ahli. Hingga akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penahanan, Jerinx pernah membuat tulisan yang menyatakan dirinya siap menjadi relawan COVID-19. Jerinx meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan untuk meneliti dirinya yang belum terjangkit virus corona baru itu.