Polisi Kantongi Identitas Pria di Kasus Dea OnlyFans, Tak Tutup Kemungkinan Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut sudah mengidentifikasi sosok pria yang ikut berperan dalam pembuatan konten video pornografi di kasus Dea OnlyFans. Bahkan, tak menutup kemungkinan bakal ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (teridentifikasi, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 29 Maret.

Kata Auliansyah, pemeran pria dalam video itu akan diperiksa dalam waktu dekat. Hanya saja, belum dirinci perihal hari atau waktu pemeriksaan terhadapnya.

Auliansyah hanya mengatakan pria itu akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tetapi, jika memenuhi unsur pidana tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ungkap Auliansyah.

Pada kesempatan sebelumnya, Auliansyah menyatakan bakal mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain di balik kasus tersebut.

Pihak lain yang diduga dalam rangkaian kasus itu yakni kekasih dari pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti.

Keterlibatannya pria itu disebut saat proses pembuatan konten. Sebab, beberapa video nampak Dea melakikan hubungan intim dengan seorang pria.

"Kami periksa (Dea, red) dahulu," kata Auliansyah.

Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Hanya saja, penyidik memutuskan tak menahannya.

Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.