Bagikan:

MEDAN - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial BEL (31), warga Jalan Titi Papan, Kota Medan. BEL ditangkap karena mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun sejak 3 tahun lalu. 

Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra mengatakan tindakan tak bermoral ini dilakukan pelaku sejak Juli 2018. Kasus ini terbongkar, berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Pelabuhan Belawan. 

"Tersangka mencabuli korban pertama kali bulan Juli 2018 di rumahnya, saat ibu korban tidak berada di rumah. Tersangka memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya," ujar Kompol Herwansyah, Senin, 11 Oktober.

Kompol Herwansyah mengatakan, ibu korban pertama kali mengetahui anaknya jadi korban nafsu bejat suaminya saat hendak mendaftar SMA di Kota Medan. Dalam administrasi pendaftarannya, pihak sekolah mewajibkan calon siswa melampirkan surat kesehatan.

"Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban. Lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak perawan lagi," jelas Herwansyah.

Mengetahui hasil kesehatan itu, ibu korban mempertanyakan siapa yang sudah melakukan hal itu. Kemudian, wanita muda ini, menjawab adalah ayah tirinya tersebut.

"Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayah tirinya. Lalu ibu korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim," kata Herwansyah.

Kepada polisi, BEL mengakui sudah dua kali melakukan tindakan asusilasi terhadap anak tirinya. Namun, polisi tak begitu saja percaya pengakuan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku sudah 2 kali mencabuli korban. Namun dari hasil visum menyatakan lain sehingga akan kami dalami lebih lanjut lagi oleh Satuan Reskrim," jelasnya.