Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial SSN Alias PB (45) ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, Kompol I Kadek H Cahyadi menjelaskan, perbuatan bejat pelaku itu pertama dilakukan pada Mei 2021. Saat itu, korban merasa kurang enak badan dan meminta pelaku untuk memijatnya.

“Pelaku menyetubuhi korban di dalam rumahnya," kata Kompol Kadek, Selasa 12 Juli.

Tak hanya sekali, perbuatan biadab pelaku kembali dilakukannya pada Juni 2021. Saat itu, keduanya sedang tidur dalam satu kamar.

“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Karena takut, korban tidak memberitahukan kepada ibunya," jelasnya.

Tidak berhenti di situ, aksi biadab tersebut kembali dilakukan pelaku pada Oktober 2021.

"Namun saat ada kesempatan, korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh perbuatan pelaku. Selanjutnya, perbuatan bejat pelaku dilaporkan ke Polresta Deli Serdang," bebernya.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung memburu pelaku yang melarikan diri. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Medan Amplas, Jumat 8 Juli.

"Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali dicabuli,” kata dia.

"Pelaku juga merupakan residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022," sambungnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 d subsider Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU Perlindungan Anak.